Palu, Sulawesi Tengah – Pemerintah Kota Palu melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menegaskan bahwa kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 hanya berlaku di dua kecamatan, dengan salah satunya adalah Layana yang mengalami kenaikan signifikan hingga mencapai 1000 persen.
Kenaikan Pajak Tidak Merata
Kepala Bapenda Kota Palu, menjelaskan bahwa penyesuaian NJOP dan PBB-P2 dilakukan secara terbatas berdasarkan hasil evaluasi harga pasar tanah dan properti di wilayah tertentu.
“Kenaikan tidak berlaku di seluruh kecamatan, hanya di dua kecamatan saja. Untuk Layana, kenaikannya cukup tinggi karena nilai pasar tanah di sana melonjak drastis beberapa tahun terakhir,” ungkapnya.
Menurutnya, penyesuaian ini penting agar nilai NJOP sejalan dengan perkembangan ekonomi dan investasi, sehingga penerimaan pajak daerah lebih adil dan proporsional.
Layana Jadi Sorotan
Kecamatan Layana menjadi salah satu titik fokus penyesuaian pajak karena pertumbuhan kawasan yang pesat. Peningkatan infrastruktur, pembukaan pusat bisnis, dan pembangunan perumahan skala besar membuat harga tanah melonjak tajam.
“NJOP di Layana sebelumnya jauh tertinggal dari harga pasar. Karena itu, penyesuaian hingga 1000 persen dilakukan untuk mendekatkan nilai pajak dengan realitas harga tanah yang sebenarnya,” jelas Kabapenda.

Baca juga: Sambut HUT RI ke-80, Kemenag Kota Palu Gelar Jalan Sehat dan Lomba Antar Pegawai
Dampak bagi Warga dan Investor
Kenaikan NJOP dan PBB-P2 tentu berdampak langsung pada masyarakat. Bagi pemilik tanah dan bangunan di kawasan Layana, beban pajak akan meningkat signifikan. Namun, pemerintah menegaskan kebijakan ini penting untuk mencegah ketimpangan antara nilai aset dan kontribusi pajak.
Di sisi lain, bagi investor dan pengembang, penyesuaian ini dianggap wajar sebagai konsekuensi dari tingginya nilai ekonomi kawasan.
Kebijakan Bertahap dan Ada Keringanan
Untuk meringankan beban masyarakat, Bapenda Kota Palu menyiapkan skema kebijakan bertahap serta program keringanan pembayaran bagi warga yang kurang mampu.
“Kami tidak ingin masyarakat tertekan. Ada mekanisme keberatan pajak, keringanan, bahkan pembebasan bagi kelompok tertentu. Jadi tidak serta-merta semua dikenakan penuh,” tambahnya.
Dorongan untuk Optimalisasi PAD
Kenaikan NJOP dan PBB-P2 di dua kecamatan ini juga bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan meningkatnya PAD, pemerintah memiliki ruang lebih besar untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta program kesejahteraan masyarakat di Kota Palu.
Harapan Pemerintah
Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami kebijakan ini sebagai bagian dari penyesuaian yang adil dan berorientasi pada pembangunan. Transparansi, sosialisasi, dan pendampingan akan terus dilakukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Pajak yang kita bayar akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan. Karena itu, mari sama-sama mendukung demi kemajuan Kota Palu,” tutup Kepala Bapenda.





