Palu — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu menegaskan bahwa langkah penyegelan sejumlah tempat usaha yang menunggak pajak daerah sepenuhnya mengacu pada dasar hukum yang sah, yakni Peraturan Wali Kota (Perwali). Penegasan ini disampaikan untuk menjawab berbagai reaksi dari pelaku usaha maupun masyarakat yang mempertanyakan legalitas dan prosedur tindakan tersebut.
Langkah tegas Bapenda dilakukan sebagai upaya mendisiplinkan wajib pajak dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak restoran, hotel, dan tempat hiburan yang selama ini menjadi salah satu sumber utama pendapatan kota.
Perwali Jadi Dasar Tegas dan Sah
Kepala Bapenda Kota Palu, Zulkifli, menjelaskan bahwa dasar penyegelan tempat usaha adalah Perwali Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penagihan dan Penindakan Terhadap Wajib Pajak Daerah.
“Perwali itu sudah sangat jelas mengatur bahwa jika ada pelaku usaha yang menunggak pajak selama beberapa waktu tertentu dan telah diberikan surat teguran maupun peringatan, maka langkah penyegelan bisa dilakukan sebagai tindakan administratif,” ujar Zulkifli, Kamis (7/8/2025).
Penyegelan Bukan Kriminalisasi, Tapi Edukasi
Zulkifli juga menepis anggapan bahwa penyegelan merupakan bentuk intimidasi atau kriminalisasi pelaku usaha.
“Kami tidak langsung menyegel. Sudah ada tahapan dan komunikasi. Banyak yang sebenarnya bisa diselesaikan tanpa penyegelan, asalkan pelaku usaha kooperatif,” tegasnya.
Ia menambahkan, pajak daerah yang dibayarkan pelaku usaha akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Oleh sebab itu, partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak adalah bentuk nyata kontribusi terhadap kemajuan kota.

Baca juga: Pemkot Palu Segel Lima Tempat Usaha Penunggak Pajak Daerah
Dukungan Pemerintah dan Penegak Hukum
Tindakan tegas Bapenda juga mendapat dukungan penuh dari Wali Kota Palu dan aparat penegak hukum. Bahkan, dalam sejumlah penyegelan, turut hadir personel Satpol PP dan kepolisian untuk memastikan jalannya proses berlangsung aman dan tertib.
Pemerintah Kota Palu menekankan bahwa langkah ini tidak semata-mata mengejar target pendapatan, tetapi juga membangun budaya taat pajak sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.
Di antara jenis usaha tersebut meliputi restoran, hotel kecil, pusat kebugaran, hingga karaoke keluarga.
Namun, Zulkifli menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang dialog.
Harapan ke Depan: Bangun Kesadaran Pajak
Bapenda berharap tindakan ini menjadi titik balik kesadaran bersama akan pentingnya pajak daerah. Ke depan, mereka akan mengintensifkan sosialisasi dan mendampingi pelaku usaha dalam pelaporan dan pembayaran pajak yang lebih transparan dan mudah, termasuk melalui sistem digital.
“Tidak ada pemerintah yang ingin menyulitkan warganya. Kami ingin bantu, tapi tentu harus ada itikad baik dari wajib pajak,” pungkas Zulkifli.





